You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dishubtrans Kecam Go-Jek Buka Rekrutmen Besar-Besaran
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Perekrutan Go-Jek Diimbau Tunggu Revisi UU LLAJ

Langkah perusahaan Go-Jek yang melakukan perekrutan anggota besar-besaran, sebelum dikeluarkannya kajian bersama soal payung hukum angkutan berbasis aplikasi, dikecam Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta.


Kepala Dishubtrans DKI,  Andri Yansyah menegaskan, seharusnya Go-Jek menunggu dulu hasil kajian tentang perlu tidaknya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) direvisi.

"Jangan malah lakukan rekrutmen besar- besaran. Mau nantang kita," ujar Andri, Selasa (18/8).

Djarot Usul Jasa Ojek Diatur dalam Undang-Undang

Andri menyampaikan, pihaknya bersama dengan‎ kepolisian, Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) telah sepakat bahwa operasional Go-Jek dan kendaraan berbasis aplikasi lainnya tetap harus mengac‎u pada UU LLAJ.

"‎Memang harus ikut undang-undang jika ingin dikontrol," tutur Andri.

Mantan Camat Jatinegara ini mengungkapkan, tidak bisa serta merta menindak keberadaan Go-Jek ‎yang secara aturan UU LLAJ tidak termasuk dalam kategori angkutan umum. Karena itu, pengusaha angkutan berbasis aplikasi tersebut diminta duduk bersama mencari solusi untuk merevisi UU LLAJ.

"‎Kalau Go-Jek nanti sudah masuk aturan perundang-undangan, baru pemerintah bisa tindak tegas jika ada pelanggaran," jelas Andri.

Ia mengakui, keberadaan  Go-Jek masih sangat diminati dan dibutuhkan warga ibu kota sebagai angkutan. Hal tersebut terbukti dari banyaknya masyarakat yang memesan layanan tersebut.

"Kami tidak bisa meminta Go-Jek untuk berhenti beroperasi‎ karena masyarakat masih butuh. Maka dari itu sebaiknya pengusaha Go-Jek dan angkutan aplikasi lainnya mengajukan revisi UU LLAJ ke DPR," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye3999 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2774 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1744 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1553 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1414 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik